Inilah Tata Cara dan Hukum Kurban Menurut Syari’at Islam

Minggu 01-06-2025,11:30 WIB
Reporter : juliirawan
Editor : juliirawan

Artinya:;"Makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang sangat fakir." (QS. Al-Hajj: 28)

BACA JUGA:Inilah Doa dan Dzikir di Hari Arafah

Beberapa Adab dalam Berkurban

Disunnahkan bagi orang yang hendak berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak awal Dzulhijjah hingga kurbannya disembelih.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Hadits Muslim yang mana berbunyi: 

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Artinya: "Apabila kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya." (HR. Muslim no. 1977)

Dari penjelasan di atas maka dapatlah kita simpulkan bahwa Ibadah kurban bukanlah sekadar penyembelihan hewan, melainkan bentuk ketaatan dan pengorbanan diri kepada Allah. Ia memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam dan mencerminkan semangat sosial, empati, dan ketaqwaan.

Bagi umat Islam yang memiliki kemampuan, hendaknya tidak meninggalkan ibadah kurban. Keutamaannya besar, pahalanya mengalir, dan manfaatnya luas, baik untuk pribadi maupun masyarakat.

Semoga Allah memberi kita keikhlasan dalam berkurban, menjadikan amal ini sebagai pemberat timbangan kebaikan, dan menumbuhkan jiwa sosial yang peduli terhadap sesama.

Mari hidupkan syiar Islam di hari-hari yang penuh berkah ini dengan menyembelih hewan kurban, mendekatkan diri kepada Allah, serta berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan. (djl) 

 

Kategori :