Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)
Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya bahwa ayat ini menunjukkan perintah untuk mendirikan shalat ‘Id dan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat-Nya.
Waktu Pelaksanaan Kurban
Waktu pelaksanaan kurban dimulai pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) setelah shalat Id hingga berakhir pada hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebelum matahari terbenam.
Nabi Muhammad Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Hadits Bukhari dan Muslim yang mana berbunyi:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا
Artinya: "Sesungguhnya hal pertama yang kami lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah shalat, lalu kembali dan menyembelih. Maka siapa yang melakukan itu, berarti ia telah mengikuti sunnah kami." (HR. Bukhari dan Muslim)
Menyembelih sebelum shalat Id tidak sah sebagai kurban.
Syarat Hewan Kurban
Hewan yang sah dijadikan kurban adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing/domba. Syaratnya:
1. Cukup umur:
* Domba: minimal 6 bulan
* Kambing: minimal 1 tahun
* Sapi: minimal 2 tahun
* Unta: minimal 5 tahun
2. Tidak cacat:
Nabi Muhammad Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Hadits Abu Dawud dan Tirmidzi yang berbunyi:
أَرْبَعٌ لاَ يُجْزِينَ فِي الأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لاَ تُنْقِي