Inilah Tata Cara dan Hukum Kurban Menurut Syari’at Islam

Minggu 01-06-2025,11:30 WIB
Reporter : juliirawan
Editor : juliirawan

Artinya: "Ada empat cacat yang tidak sah hewan untuk kurban: buta sebelah yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang parah, dan sangat kurus hingga tidak bersumsum." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

3. Milik sendiri dan bukan hasil mencuri atau barang rampasan.

Tata Cara Menyembelih Kurban

1.Niat menyembelih karena Allah.

2.Menyembelih setelah shalat Idul Adha.

3.Menggunakan alat tajam dan tidak menyiksa hewan.

4.Menghadapkan hewan ke arah kiblat.

5.Membaca takbir dan basmalah:

بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُ أَكْبَرُ

Disunnahkan pemilik kurban menyembelih sendiri, atau menyaksikan.

Pembagian Daging Kurban

Daging kurban dibagi menjadi tiga bagian:

1.Sepertiga untuk diri dan keluarga.

2.Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.

3.Sepertiga untuk dihadiahkan kepada tetangga atau kerabat.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 28 yang mana berbunyi: 

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Kategori :