Sudah Bulan Mei 2025, 62 Desa di Seluma Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I

Selasa 20-05-2025,07:00 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

"Untuk ADD, baru empat desa yang sudah mengajukan dan saat ini tinggal menunggu proses pencairan ke rekening desa masing-masing," jelasnya.

 

Gusti menambahkan bahwa Dana Desa tahun anggaran 2025 memiliki sejumlah prioritas penggunaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Dari total Dana Desa yang diterima, 20 persen wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Seperti pengembangan pertanian, peternakan, dan ketahanan pangan lokal desa.

 

Selain itu, sebesar 15 persen Dana Desa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga miskin yang terdampak kondisi sosial ekonomi. Sementara 3 persen dialokasikan untuk biaya operasional pemerintahan desa. Serta sebagian dana lainnya diperuntukkan bagi program penanganan stunting, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pembangunan fisik infrastruktur desa.

 

Dengan pentingnya peran Dana Desa dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah kabupaten berharap seluruh desa dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera mengajukan pencairan.

 

BACA JUGA:Mengatasi Rasa Malas dalam Beribadah dengan Memperbaiki Niat

BACA JUGA:Berbagi Kebahagiaan dengan Sesama: Sedekah dan Zakat di Bulan Dzulqa’dah

"Dana Desa merupakan tulang punggung pembangunan di tingkat desa. Jika proses pencairan terlambat, maka akan berdampak langsung pada tertundanya pelaksanaan program-program yang telah direncanakan," pungkasnya.(ctr)

Kategori :