SD: Rp450.000
SMP: Rp750.000
SMA/SMK: Rp1.000.000
Dana ini ditransfer langsung ke rekening siswa penerima melalui bank penyalur, seperti BRI dan BNI.
Modus Pemotongan Dana PIP
Beberapa modus pemotongan bantuan PIP yang sering terjadi di lapangan antara lain:
Potongan oleh pihak sekolah atau oknum guru dengan dalih "biaya administrasi".
Pemaksaan untuk menyerahkan sebagian dana kepada pihak tertentu, seperti lembaga pendidikan informal.
Penarikan secara kolektif oleh sekolah, lalu dana diberikan tidak utuh kepada siswa.
Pembuatan rekening tanpa sepengetahuan orang tua, lalu dana tidak disampaikan sepenuhnya.
Modus ini sangat merugikan siswa dan keluarga penerima yang memang membutuhkan dana tersebut untuk keperluan pendidikan.
Sanksi Bagi yang Memotong Bantuan PIP
Pemotongan dana bantuan pemerintah, termasuk PIP, tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku yang terbukti memotong dana bantuan pendidikan bisa dikenai sanksi berdasarkan beberapa peraturan: