Ini Sanksi Bagi yang Memotong Bantuan PIP, Ditemukan Wali Murid Bisa Laporkan! Ini Cara Melaporkannya

Minggu 11-05-2025,19:46 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

SD: Rp450.000

SMP: Rp750.000

SMA/SMK: Rp1.000.000

Dana ini ditransfer langsung ke rekening siswa penerima melalui bank penyalur, seperti BRI dan BNI.

 

Modus Pemotongan Dana PIP

Beberapa modus pemotongan bantuan PIP yang sering terjadi di lapangan antara lain:

Potongan oleh pihak sekolah atau oknum guru dengan dalih "biaya administrasi".

Pemaksaan untuk menyerahkan sebagian dana kepada pihak tertentu, seperti lembaga pendidikan informal.

 

Penarikan secara kolektif oleh sekolah, lalu dana diberikan tidak utuh kepada siswa.

Pembuatan rekening tanpa sepengetahuan orang tua, lalu dana tidak disampaikan sepenuhnya.

Modus ini sangat merugikan siswa dan keluarga penerima yang memang membutuhkan dana tersebut untuk keperluan pendidikan.

 

Sanksi Bagi yang Memotong Bantuan PIP

Pemotongan dana bantuan pemerintah, termasuk PIP, tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku yang terbukti memotong dana bantuan pendidikan bisa dikenai sanksi berdasarkan beberapa peraturan:

Kategori :