Ini Sanksi Bagi yang Memotong Bantuan PIP, Ditemukan Wali Murid Bisa Laporkan! Ini Cara Melaporkannya

Ini Sanksi Bagi yang Memotong Bantuan PIP, Ditemukan Wali Murid Bisa Laporkan! Ini Cara Melaporkannya

Bantuan PIP--

 

NASIONAL - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dana ini diberikan untuk membantu biaya pendidikan, agar tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.

 

Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan kasus pemotongan dana PIP oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hal ini jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum dan sangat merugikan siswa penerima bantuan. Lalu, seperti apa sanksi bagi pelaku pemotongan bantuan PIP?

 

Apa Itu PIP dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bentuk bantuan uang tunai dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama untuk siswa SD hingga SMA/SMK sederajat.

 

Bantuan ini ditujukan bagi:

Siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

Siswa yatim piatu, disabilitas, korban bencana alam/sosial

Siswa dari keluarga tidak mampu berdasarkan rekomendasi sekolah

 

Sumber: