Ini Sanksi Bagi yang Memotong Bantuan PIP, Ditemukan Wali Murid Bisa Laporkan! Ini Cara Melaporkannya

Ini Sanksi Bagi yang Memotong Bantuan PIP, Ditemukan Wali Murid Bisa Laporkan! Ini Cara Melaporkannya

Bantuan PIP--

Kasus pemotongan PIP bukan sekadar teori. Beberapa tahun terakhir, publik digegerkan oleh berbagai laporan dari wali murid dan siswa yang mengaku dana bantuannya tidak diterima utuh. 

Cara Melaporkan Pemotongan Bantuan PIP

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pemotongan dana PIP, jangan ragu untuk melaporkannya. Saluran resmi yang bisa digunakan antara lain:

Lapor ke Dinas Pendidikan setempat

Bawa bukti seperti buku tabungan, bukti penarikan, dan keterangan wali murid.

Adukan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek

Website: https://itjen.kemdikbud.go.id

Email: [email protected]

Layanan pengaduan online melalui LAPOR!

Website: https://www.lapor.go.id

Aplikasi LAPOR tersedia di Play Store/App Store

Laporkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan

Jika terdapat bukti kuat pelanggaran pidana, laporkan ke penegak hukum.

 

 

Sumber: