Ini Sanksi Bagi yang Memotong Bantuan PIP, Ditemukan Wali Murid Bisa Laporkan! Ini Cara Melaporkannya

Ini Sanksi Bagi yang Memotong Bantuan PIP, Ditemukan Wali Murid Bisa Laporkan! Ini Cara Melaporkannya

Bantuan PIP--

Sanksi Bagi yang Memotong Bantuan PIP

Pemotongan dana bantuan pemerintah, termasuk PIP, tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku yang terbukti memotong dana bantuan pendidikan bisa dikenai sanksi berdasarkan beberapa peraturan:

 

1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana:

Penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun

Denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar

 

2. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pemotongan dana pendidikan bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

 

3. UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)

Jika pemotongan tersebut menyebabkan anak kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, maka pelaku juga bisa dijerat dengan pelanggaran hak anak.

 

 

Sumber: