1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana:
Penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun
Denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pemotongan dana pendidikan bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
3. UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)
Jika pemotongan tersebut menyebabkan anak kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, maka pelaku juga bisa dijerat dengan pelanggaran hak anak.
Kasus pemotongan PIP bukan sekadar teori. Beberapa tahun terakhir, publik digegerkan oleh berbagai laporan dari wali murid dan siswa yang mengaku dana bantuannya tidak diterima utuh.
Cara Melaporkan Pemotongan Bantuan PIP
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pemotongan dana PIP, jangan ragu untuk melaporkannya. Saluran resmi yang bisa digunakan antara lain: