Ini Sanksi Bagi yang Memotong Bantuan PIP, Ditemukan Wali Murid Bisa Laporkan! Ini Cara Melaporkannya

Minggu 11-05-2025,19:46 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Lapor ke Dinas Pendidikan setempat

Bawa bukti seperti buku tabungan, bukti penarikan, dan keterangan wali murid.

Adukan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek

Website: https://itjen.kemdikbud.go.id

Email: pengaduan@kemdikbud.go.id

Layanan pengaduan online melalui LAPOR!

Website: https://www.lapor.go.id

Aplikasi LAPOR tersedia di Play Store/App Store

Laporkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan

Jika terdapat bukti kuat pelanggaran pidana, laporkan ke penegak hukum.

 

 

Orang tua dan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya distribusi PIP. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan:

 

Cek secara berkala status bantuan melalui laman resmi PIP: https://pip.kemdikbud.go.id

Ajarkan anak untuk menyampaikan jika menerima dana tidak sesuai

Kategori :