Jangan Gadaikan Mobil Kredit, Pria di Palu Ini Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Selasa 22-04-2025,11:16 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

 SIGI, Radarseluma.Disway.id - Kasus ini bisa menjadi yurisprudensi di berbagai pengadilan di Indonesia. gegara gadaikan mobil kredit, dilaporkan ke polisi. Naik ke pengtadilan dan dihukum 1 tahun 5 bulan. 

 

BACA JUGA:Ilmu, Amal, dan Muhasabah: Jalan Iman Menurut Imam Al-Ghazali

BACA JUGA:Tempat Jual Beli Mobil Bekas Terpercaya di Jakarta, Harga Terjangkau!

Peristiwa ini dialami pria bernama Ansar, warga Kalukurula Sigi yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dia mendekam di penjara selama 1 tahun 5 bulan akibat ulahnya menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit. 

Tidak hanya itu, Ansar juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 30 Juta. Kejadian ini berawal ketika Ansar mengajukan pembiayaan mobil Toyota All New Rush di PT Astra Credit Companies (ACC) Cabang Palu. 

 Namun, ketika menginjak angsuran ke-17, Ansar tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran sehingga dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.  Tim ACC Palu sudah berupaya untuk melakukan penagihan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 serta surat somasi, tetapi Ansar tetap tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk membayar angsuran. Ketika dilakukan penelusuran, ternyata Ansar telah mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC Palu. 

 Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Palu akhirnya membuat laporan polisi pada tanggal 6 September 2024 ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bimaru. Tanggal 4 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala menyatakan bahwa Ansar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

 

BACA JUGA:Cerminan Kartini Masa Kini, Ini Mantri Perempuan BRI Yang Pantang Menyerah dalam Memberdayakan Pengusaha Mikro

BACA JUGA: RUPS Tahunan PT Federal International Finance, Catat Laba Bersih 4,4 Triliun di 2024

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Ansar dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 5 bulan serta pidana denda sebesar Rp 30 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

 Sementara itu, Branch Manager ACC Palu Indrawan menyebutkan tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum.  “Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," kata Indrawan dalam keterangannya, Selasa (22/4) dilansir dari JPNN.Com. 

 

Kategori :