Kakek di Seluma Divonis 6 Tahun Penjara, Buat Tak Senonoh ke Siswa SMP
Kakek yang divonis6 tahun penjara--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Atas perbuatan pencabulan yang telah dilakukan oleh ND (59) warga salah satu desa yang berada di Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Terhadap EF (15) seorang siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Terdakwa (ND) harus mendekam di dalam jeruji besi, setelah dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Bisnis Perbankan tetap Optimis pada 2Q25, Resiko Perbankan Masih Terjaga
BACA JUGA:Persatuan Umat: Pilar Utama Kekuatan Dakwah Islamiyah
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais pada saat sidang agenda pembacaan putusan (Vonis). Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa ND telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan kekerasan terhadap anak dengan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah'.
"Mengadili, mengatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan hukuman pidan kurungan penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 Miliar Subsider 3 bulan kurungan penjara," sampai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH pada saat persidangan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang telah digelar di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Tais. Pada Selasa, 17 Juni 2015 siang. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Dengan didampingi dua anggota Hakim. Yakni, Nesia Hapsari, SH MH dan Juna Saputra Ginting, SH MH. Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Egen Novghantara, SH. Terdakwa juga didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Dalam kasus tersebut terdakwa dikenakan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan terima atas vonis yang telah dijatuhkan. Sedangkan JPU masih pikir-pikir untuk menentukan sikap.
Sumber: