Dia menjelaskan dalam pasal tersebut dinyatakan pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah)”.
“Untuk menghindari konsekuensi hukum akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit, pelanggan yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran dapat segera menghubungi kantor cabang ACC. Kami akan mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, tutur Indrawan.