Paksa ASN Kumpulkan Dana Pilkada 2024, Rohidin Mersyah Terancam 20 Tahun Penjara! Denda Rp1 Miliar

Senin 21-04-2025,13:38 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

 

‎Untuk ancaman pidananya paling singkat 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 

 

 

‎"Kita mendakwa ketiganya dengan pasal yang sama dan untuk dakwaan kita susun secara kumulatif," kata JPU KPK, Ade Azhari, Senin (21/04/2025). 

 

BACA JUGA:Cukup Baring di Kasur, Bisa Dibayar Saldo DANA Rp677.000, Aplikasi Penghasil Saldo Gratis Tercepat

BACA JUGA:Meningkatkan Hubungan dengan Sesama Manusia: Jalan Menuju Kehidupan Penuh Berkah

‎Berdasarkan pasal di atas, ketiga terdakwa didakwa atas dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan dana Pilkada 2024 terhadap beberapa pejabat eselon II. 

 

‎Dimana dalam surat dakwaan, para pejabat eselon II (Kepala Dinas) tersebut diduga dipaksa oleh mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk membantu dirinya dalam memenangkan Pilkada 2024.

 

Kategori :