Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi acuan utama dalam menentukan penerima.Bansos dapat disalurkan dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
Penyaluran uang umumnya melalui transfer bank atau kantor pos, sementara penyaluran barang dilakukan langsung kepada penerima atau melalui lembaga penyalur.
Penerima bansos bertanggung jawab atas penggunaan bantuan yang diterima.
Pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bansos tepat sasaran.
Pemerintah berupaya meningkatkan transparansi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan.
*
Beberapa jenis bansos yang umum disalurkan di Indonesia antara lain:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako
Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Bantuan Beras
Kepatuhan terhadap aturan penyaluran bansos sangat penting untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan penyaluran bansos dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.