Syarat dan Cara Klaim Jasa Raharja, Kategori Ini Bukan Kriteria Penerima Santunan Jasa Raharja!

Jumat 21-03-2025,11:14 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando
Syarat dan Cara Klaim Jasa Raharja, Kategori Ini Bukan Kriteria Penerima Santunan Jasa Raharja!

NASIONAL - Jasa Raharja adalah perusahaan BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui asuransi sosial. 

Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. 

Korban yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yakni, Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban kecelakaan, Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, Para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

BACA JUGA:Alami Kecelakaan Lalu Lintas, Begini Cara Ajukan Santunan Jasa Raharja

BACA JUGA:Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Banyak yang Bingung! berikut Caranya....

Sedangkan, Tujuan Jasa Raharja salah satunya untuk Memberikan perlindungan dan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, Melakukan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara, Mengkoordinasikan Mudik Gratis dari Kementerian BUMN.

 

Syarat untuk klaim Jasa Raharja adalah:

Memiliki laporan polisi atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang 

Memiliki surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit 

Memiliki identitas pribadi korban, seperti KTP, KK, dan Surat Nikah 

Memiliki formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, dan formulir kesehatan korban 

Untuk korban luka-luka, Anda juga perlu: 

Memiliki kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan yang asli dan sah dari rumah sakit

Memiliki keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban

Kategori :