Selain Pilkada BS, Ada 23 Pilkada yang Diperintahkan MK PSU!

Selasa 25-02-2025,10:15 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting
Selain Pilkada BS, Ada 23 Pilkada yang Diperintahkan MK PSU!

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id -Ada 24 Pilkada di seluruh Indonesia diperintahkan  Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diulang. Salah satunya Pilkada Bengkulu Selatan. Dimana MK mendiskualifikasi calon bupati Bengkulu Gusnan Mulyadi, SE. Karena MK menilai Gusnan telah menjabat 2 periode sebagai bupati. Sehingga MK menilai Gusnan tidak bisa lagi dilantik.

BACA JUGA:Bank Mandiri Percepat Digitalisasi Pasar Tradisional Melalui Livin’ Pasar, Dalam Rangka Dukung UMKM

BACA JUGA:Penggemar Sepak Bola Wajib Tonton! Ronaldinho Muncul di Iklan Terbaru Shopee!

Selain BS, ada juga Pilkada di Serang. Diaman istri Menteri Desa, juga menang dan dibatalkan MK. Pilkada BS dinilai MK penuh dengan kecurangan dan keerlibatan para Kades. Sehingga Pilkada Serang juga dibatalkan pemenangnya. Serta MK meminta KPU Serang selenggarakan lagi PSU.

Ada 24 perkara dalam amar putusan diperintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU). Dari total 40 perkara yang diputuskan oleh MK, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (24/2).

 

 

Terhadap 26 gugatan itu, 24 perkara dalam amar putusannya meminta KPU untuk menggelar PSU. Kemudian untuk 1 perkara yakni nomor305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilbup Puncak Jaya, MK meminta dilakukannya rekapitulasi ulang, serta 1 perkara lainnya yakni nomor274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilbup Jayapura, Mahkamah KPU diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada.

 

BACA JUGA:Fenomena Gunung Es Kasus Viral Guru SD di Jember : Guru Menjadi Role Model Bagi Muridnya

Adapun PSU itu diminta lantaran berbagai alasan. Diantaranya, adanya calon yang didiskualifikasi seperti Pilbup Pasaman, Pilbup Parigi Moutong, Pilbup Palopo, dan sebagainya. Kemudian, ada pula dikarenakan pelanggaran terstruktur sistematis masif (TSM) seperti di Pilbup Mahakam Ulu.

 

Sementara itu, 14 perkara lainnya tidak dikabulkan oleh MK. Diantaranya 9 perkara ditolak dan 5 perkara tidak dapat diterima.

 

Kategori :