Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?
Ruben Cornelius Siagian --
Radarseluma.Disway.id - Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka, dengan dalih klasik, yaitu sah secara konstitusi, lebih efisien, dan mengurangi biaya politik. Di atas kertas, argumen ini terdengar rasional. Namun dalam praktik demokrasi modern, gagasan ini adalah langkah mundur yang berbahaya, karena mempreteli kedaulatan rakyat sambil berlindung di balik legalitas formal.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Rencana Bangun Ruang PICU dan NICU RSUD Tais Tahun 2026 Ini
BACA JUGA:Pemotor Tewas Tertabrak Truk Engkel di Semidang Alas Maras Seluma, Satu Anak Luka-luka
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memang menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Para pendukung Pilkada DPRD kerap berhenti di sini, bahwa seolah tafsir konstitusi selesai pada satu kalimat. Padahal, konstitusi bukan kitab suci yang beku, melainkan living constitution yang maknanya tumbuh seiring pengalaman sejarah bangsa.
Dalam pascareformasi, “demokratis” telah dimaknai secara substantif, yaitu partisipasi langsung rakyat, kompetisi terbuka, dan akuntabilitas pemimpin kepada pemilihnya.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD mungkin tidak melanggar teks UUD, tetapi jelas mengkhianati semangat reformasi yang lahir justru untuk memutus dominasi elite politik dalam menentukan kekuasaan. Demokrasi bukan hanya soal siapa yang memilih, tetapi siapa yang bisa dikoreksi dan dijatuhkan oleh rakyat.
Pengalaman internasional menunjukkan pola yang konsisten bahwa ketika pemilihan kepala daerah dipisahkan dari rakyat, elite capture hampir selalu terjadi.
India sempat membatasi pemilihan langsung kepala pemerintahan lokal di beberapa negara bagian. Hasilnya, laporan akademik dan lembaga antikorupsi menunjukkan meningkatnya patronase partai, politik uang tertutup, dan melemahnya akuntabilitas pemimpin lokal terhadap warga. Afrika Selatan Ketika wali kota dipilih sepenuhnya oleh dewan lokal yang didominasi partai, konflik internal partai justru menentukan nasib kota, yang bukan kebutuhan publik. Kota-kota besar seperti Nelson Mandela Bay mengalami instabilitas kepemimpinan akibat tarik-menarik elite, bukan kehendak warga.
Sebaliknya, negara-negara yang memperkuat pemilihan langsung lokal seperti Brasil dan Filipina meski menghadapi politik uang, tetap menunjukkan satu keunggulan, yaitu rakyat memiliki alat koreksi langsung. Kepala daerah yang gagal bisa dihukum secara elektoral, bukan dilindungi oleh kesepakatan elite.
Sumber: