Musyawarah desa adalah forum resmi yang digunakan untuk membahas kebijakan penting, seperti pembangunan desa, anggaran, dan penyelesaian konflik sosial. BPD bertanggung jawab untuk menyelenggarakan musyawarah ini secara terbuka dan demokratis. Mengevaluasi Laporan Kinerja Kepala Desa. Setiap tahun, kepala desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD.
Laporan ini mencakup realisasi anggaran, capaian program, dan kendala yang dihadapi. BPD berhak memberikan masukan dan rekomendasi untuk perbaikan kinerja pemerintah desa. Dalam Hak dan Wewenang BPD.
Dalam menjalankan tugasnya, BPD memiliki beberapa hak dan kewenangan berikut. Meminta keterangan kepada kepala desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mengusulkan rancangan peraturan desa sesuai kebutuhan masyarakat. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program desa.
Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah. Sedangkan dalam menjalankan kewajiban BPD dituntut untuk sebagai berikut.
Menjaga keterbukaan dan transparansi dalam menjalankan tugas. Menjalankan musyawarah desa secara demokratis. Menjalin kerja sama yang baik dengan kepala desa dan perangkat desa. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
Larangan Untuk BPD Sebagai Berikut, tidak perbolehkan, merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau terlibat dalam pemerintahan eksekutif desa. Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau keluarga. Mengabaikan aspirasi masyarakat atau hanya berpihak pada kelompok tertentu.