Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD--

 

NASIONAL - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berfungsi sebagai perwakilan masyarakat dalam pemerintahan desa. 

BPD berperan dalam menampung dan menyampaikan aspirasi warga, mengawasi kinerja kepala desa, serta ikut merancang peraturan desa. Keberadaan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Berikut Tugas Pokok BPD, memiliki beberapa tugas utama dalam menjalankan fungsinya. 

 

 

Membahas dan Menyepakati Peraturan Desa. Sebagai lembaga yang bekerja sama dengan kepala desa, BPD memiliki kewenangan untuk ikut serta dalam pembuatan peraturan desa (Perdes). 

BACA JUGA:Jangan Sesekali Memberhentikan Penerima PKH Tanpa Alasan, Bahaya!

BACA JUGA:Suzuki Carry Pickup FD Mobil Baru Paling Dicari, Cocok untuk Kendaraan Bisnis

Setiap kebijakan yang ditetapkan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat.

 

 

 BPD harus aktif berkomunikasi dengan warga desa untuk mengetahui permasalahan yang mereka hadapi. Aspirasi ini kemudian dibahas dalam musyawarah desa dan disampaikan kepada pemerintah desa untuk ditindaklanjuti. Mengawasi Kinerja Kepala Desa. 

 

 

Sumber: