7 Pengacara Murman Efendi Praperadilankan Kejaksaan Negeri Seluma ke PN Tais

Jumat 18-10-2024,22:02 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.Id - Pasca ditetapkannya status tersangka terhadap Mantan Bupati Kabupaten Seluma, H Murman Efendi, SH MH. Serta ditahannya Murman Effendi. Murman melakukan perlawanan melalui kuasa hukumnya dengan mengajukan permohonan pra pradilan ke Pengadilan Negeri Tais. Murman melalui pengacaranya mengugat praperadilan Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA: Dispora Seluma akan Panggil Pokdarwis Napal Jungur, Belum Setahun Sudah 2 Korban Minggal

BACA JUGA:Hujan Turun, Harapan Petani Besar Sawit Berbuah Normal

Jumat, 18 Oktober 2024 siang, sekitar Pukul 10.30 wib. Pengadilan Negeri Tais yang berada di Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota didatangi  7 orang Kuasa Hukum dari mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH. Dimana Murman dijadikan tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.

 


Daftar gugatan praperadilan ke PN Tais--

7 pengacara Murman Efendi tersebut, Erwin Sagitarius, Ahmad Sahrul, Meitron Sosiadi, Ismail Jumrah Abral, DD. Syahputra Amir, Rinto Harahap dan Muharman. Mereka mengajukan permohonan Pra Pradilan.

 

Salah seorang kuasa hukum Murman Effendi Erwin Sagitarius mengatakan, jika kedatangannya ke Pengadilan Negeri Tais ini untuk mendaftarkan gugatan Pra peradilan. Tentang kasus yang menjerat kliennya, terkait masalah tukar guling lahan.

 

"Iya, tadi sudah kita mendaftarkan gugatan Pra Peradilan. Ini merupakan keinginan principal klien kami untuk meminta keadilan atas telah dilakukannya atau ditetapkannya pak Murman sebagai tersangka. Mengingat permasalah hukum ini berawal dari persoalan keperdataan. Dimana Pak Murman memiliki aset berupa tanah untuk perkantoran kemudian setelah melakukan mekanisme yang ada dan dilakukan tukar guling. Namun pihak kejaksaan menilai apa yang dilakukan itu seperti melawan hukum," sampai Erwin.

 

Kategori :