Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara FA

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara FA

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara FA--

 

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ketiga penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka berinisial FA.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan tiga Sprindik tersebut sekaligus menegaskan status hukum FA yang tetap sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.

 

"Terdapat tiga Sprindik yang diterbitkan. Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTU PLN yang mengakibatkan blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari Penyidik Polri," ujar Anang.

 

Ia menegaskan, sejak Sprindik diterbitkan oleh Kejaksaan Agung, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat *pro justicia* menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

 

Meski demikian, proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis bersama Penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

 

BACA JUGA:Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG di Kejati, Penyidikan Tetap Berlanjut

BACA JUGA:Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan. Simak Selengkapnya

 

Sumber:

Berita Terkait