Mantan Bupati Seluma Mulai Diadili, Didakwa Pasal Berlapis Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran

Mantan Bupati Seluma Mulai Diadili, Didakwa Pasal Berlapis Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Diadili--

 

BENGKULU Radarseluma.Disway.id - Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH kembali menjalani proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) BENGKULU, pada Senin, 12 Januari 2026 malam.

 

BACA JUGA:Mitsubishi Triton: Mobil Desain Canggih Mesin Double Cabin yang Mampu Menaklukkan Segala Medan dan Nyaman

BACA JUGA: Tujuh Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma Dituntut Jaksa

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Murman Effendi dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama primair, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Sementara itu, pada dakwaan subsidair, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 undang-undang yang sama, juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Selain dakwaan tersebut, JPU juga menyusun dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

"Kemarin, terdakwa Murman Effendi telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan bang," sampai Kajari Seluma, Janu Arsianto, SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ekke Widoto Khahar, SH MH melalui Ahmad Febriansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Kasus ini berkaitan dengan proses pengadaan dan pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan kompleks perkantoran Pemkab Seluma. Dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur, baik dalam penetapan lokasi, penilaian lahan, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: