Gakkumdu Seluma Hentikan Laporan Soal Wak Demin, Tak Terbukti Pelanggaran

Selasa 15-10-2024,07:20 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.id - Konten kreator Wak Demin alias Yasmi Aryanti bisa tersenyum lebar. Pasalnya, Wak Demin dipastikan terbebas dari jeratan pidana pemilihan umum (Pemilu).

 Hal ini setelah Sentra Penegakkan Hukum Terpadu  (Gakkumdu) Seluma menetapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh Pelapor Ismail Allibio. Tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

BACA JUGA: DPRD Seluma Bakal Tanpa Ketua, PPP Belum Juga Usulkan

BACA JUGA: Pengurus KONI Bengkulu Selatan, Resmi Dilantik

Hal ini berdasarkan surat keputusan Bawaslu Seluma yang dikeluarkan pada 11 Oktober kemarin.

 

 Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya membenarkan hal itu. Gandi mengatakan Gakkumdu sudah melakukan pembahasan secara bersama. Di mana di dalamnya juga ada pihak penyidik dari Polres Seluma dan Kejari Seluma. 

Nah, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ismail Allibio, Gakkumdu membahas secara cermat. Serta memperhatikan pokok materi laporan. 

 

Hingga akhirnya Gakkumdu menetapkan bahwa Wak Demin alias Yasmi Aryanti tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye tentang money politik sebagaimana laporan dari Ismail Allibio. 

 

BACA JUGA:Fitur dan Permainan Terbaru Higgs Domino Global

"Gakkumdu sudah melakukan pembahasan secara bersama-sama. Dengan mencermati laporan. Termasuk video yang dilampirkan. Nah, dari hasil pembahasan Gakkumdu menetapkan Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye," tegas Gandi. 

Dengan demikian, kasus pelaporan atas Wak Demin secara otomatis dihentikan. 

Kategori :