Sementara itu, objek pembiayaan dalam leasing adalah barang modal yang digunakan oleh nasabah untuk jangka waktu tertentu.
BACA JUGA:Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW. Yuk Simak..
Artinya, hak milik atas barang tersebut tetap berada di tangan perusahaan leasing selama masa perjanjian berlangsung.
Berdasarkan Akhir Kontrak
Pada akhir kontrak kredit, Anda sebagai debitur memiliki kewajiban untuk melunasi seluruh pokok dan bunga kredit sesuai nominal yang telah disepakati sebelumnya.
Lain halnya dengan leasing, Anda memiliki dua pilihan pada akhir kontrak. Anda bisa membeli barang modal dengan harga yang telah disepakati dalam kontrak atau mengembalikan barang tersebut kepada perusahaan leasing.
Baik kredit maupun leasing adalah solusi pembiayaan yang bisa dimanfaatkan oleh individu atau pelaku bisnis. Anda perlu memahami dengan baik perbedaan keduanya sebelum mengambil keputusan.