Dalam jenis leasing ini, perusahaan pembiayaan mengakui adanya keuntungan atau kerugian dari penjualan aset yang disewakan dan penghasilan bunga selama masa sewa.
Cross Border Lease
Cross border lease adalah transaksi leasing yang dilakukan lintas negara, di mana pihak-pihak yang terlibat berada di negara berbeda. Artinya, kedua pihak tidak berada di bawah yurisdiksi hukum yang sama.
Berbeda dari leasing domestik Ini berbeda dengan leasing biasa dimana kedua pihak biasanya berada dalam satu negara.
Leverage Lease
Leveraged lease adalah transaksi sewa yang melibatkan kreditur jangka panjang, perusahaan pembiayaan, dan pihak penyewa. Kreditur jangka panjang menjadi pihak yang menyediakan sebagian besar dana pembiayaan.
Porsi pembiayaan dari kreditur jangka panjang biasanya lebih besar dari porsi perusahaan pembiayaan, yaitu sekitar 60%-80%. Perusahaan pembiayaan biasanya hanya memberikan pembiayaan yang berkisar antara 20%-40%.
Memahami jenis-jenis leasing di atas dapat membantu Anda memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.
BACA JUGA:Spesifikasi Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid EV Harga DiskonHarga OTR Bulan September 2024