Satresnarkoba Polres Seluma Buru Tersangka Lainnya, Setelah Tangkap Pria Bertato

Sabtu 14-09-2024,06:10 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

Sekedar mengingatkan, kronologis pengungkapan tersebut bermula saat anggota Satnarkoba Polres Seluma mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah kelurahan Babatan.

 

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Tim Opsnal Satnarkoba Polres Seluma langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pada Rabu (11/9) sore, sekira Pukul 15.00 Wib. Pada saat melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sukaraja, tepatnya di Kelurahan Babatan. Anggota melihat ada 2 orang laki - laki dengan menggunakan sepeda motor yang sedang berhenti di pinggir jalan raya Kelurahan Babatan. Dengan gerak gerik yang mencurigakan dan salah satu dari mereka ada yang turun dari sepeda motor, untuk mengambil suatu benda di pinggir jalan.

 

Melihat gerak gerik mencurigakan tersebut. Tim opsnal Satnarkoba Polres Seluma langsung melakukan mengamankan terhadap seorang terduga pelaku yang mengambil suatu benda tersebut. Sedangkan satu orang lagi temannya yang diketahui berinisialkan GE langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

 

BACA JUGA:Awal Oktober 2024 Harga dan Diskon Mitsubishi New Pajero Sport Lebih Murah Servis Gratis

BACA JUGA:Toyota All New Avanza Mobil Paling Telaris Sejuta Umat di Dunia Otomotif Khusun di Indonesia

Saat itu tim Opsnal  Satresnarkoba Polres Seluma langsung berupaya untuk mengejar yang melarikan diri. Dengan menggunakan sepeda motor dimaksud. Akan tetapi tidak berhasil diamankan dan kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma langsung melakukan penggeledahan terhadap AZ yang berhasil diamankan.

 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap AZ. Anggota menemukan 1 bungkus kartu perdana SIM card 3 dibalut lakban warna hitam yang didalam nya ada kertas warna putih dibalut lakban warna hitam. Saat dibuka, ada plastik bening klip warna merah yang berisi kan serbuk warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.

 

"Untuk tersangka AZ terancam pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diatur dalam  Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)

 

Kategori :