AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat
AKBP Didik saat jalani sidang etik--
JAKARTA, Radarseluma.Disway.id - AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri usai menjalani sidang etik hari ini.
Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Didik Putra Kuncoro kini telah diberhentikan sebagai anggota Polri.
BACA JUGA: Buka Puasa Pertama, Pedagang Serbu Alun-Alun Tais, Warga Berburu Takjil
BACA JUGA:Gawat, Kredit Bank Nganggur Tembus Rp 2.506 Triliun
"Keputusan sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung pada 13 hingga 19 Februari 2026 yang telah dijalankan pelanggar," katanya kepada awak media, Kamis 19 Februari 2026.
"Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, atas putusan tersebut pelanggar menerima," lanjutnya.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi jalannya sidang etik terhadap mantan Kapolres Bima yang digelar di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika yang juga telah memasuki proses pidana.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam yang akrab disapa Cak Anam, mengatakan pihaknya diundang untuk memastikan persidangan etik berjalan transparan dan sesuai komitmen Polri.
"Kami berharap sidang ini sesuai dengan komitmen dari kepolisian bahwa kasus ini tidak ada yang ditutupi. Bahkan secara simultan mekanisme pidananya juga sudah jalan dan sudah ada penetapan tersangka. Ini langkah yang baik," ujarnya.
BACA JUGA: Dedy–Ronny Serukan Introspeksi dan Persatuan Warga Bengkulu di Tarawih Perdana
Sumber: