Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, Debt Collector Tidak Boleh Lakukan Eksekusi Langsung, Walau Pegang Jaminan!

Sabtu 10-08-2024,12:57 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

BACA JUGA:Masyarakat Harus Tahu Penarikan Barang Secara Paksa Oleh Debt Collector , Bisa Dipidanakan, Ini Aturannya!

BACA JUGA:Ingat, Debt Collector Tak Bisa Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Lapor Polisi

Tahapan selanjutnya yang juga menjadi syarat penarikan paksa kendaraan adalah melakukan penagihan hingga memberikan surat peringatan. Jika debitur sudah melewati masa jatuh tempo pembayaran hutang kurang lebih 1 hingga 7 hari, maka perusahaan leasing akan menghubungi debitur.

 

Sedangkan jika waktu pembayaran sudah lebih dari 8 hari hingga 30 hari, maka prosedur penarikan kendaraan leasing yang selanjutnya adalah dengan mengirimkan surat peringatan pada debitur.

 

Dalam proses penarikan kendaraan, bisa dilakukan ketika debitur sudah melewati dua kali waktu angsuran. Namun sebelum itu akan ada aturan kembali apakah debitur akan mencicil dengan waktu atau jadwal yang berbeda atau memutuskan kontrak. Pemutusan kontrak itulah yang bisa membuat leasing menarik kendaraan atau jaminan fidusia.

 

Dalam upaya penarikan tersebut, perusahaan leasing harus menggunakan tenaga penagih yang sudah bersertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Jadi bukan sembarangan orang yang bisa melakukan penarikan kendaraan tersebut.

 

Kategori :