radarseluma.com, NASIONAL - Bagi tenaga honorer kategori dibawah ini seharusnya lebih baik mundur sejak kini untuk tidak ikut tes PPPK.
Karena beberapa tenaga honorer kategori ini dipastikan tidak akan lulus menjadi PPPK, karena terkendala persyaratan.
Diketahui, bahwa pemerintah melalui amanat UU ASN Tahun 2023, harus menuntaskan permasalahan tenaga honorer untuk dilakukan penataan sampai batas akhir Desember 2024.
Apa saja tenaga honorer yang tidak bisa diangkat PPPK, yuk simak ulasan dibawah ini sampai dengan selesai.
Pertama, Tenaga honorer yang telah mencapai usia pensiun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:2.3 Juta Formasi Siap, Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK
BACA JUGA:MenPAN RB Coret Nama Tenaga Honorer Kategori Ini, Pengangkatan Jadi PPPK Kandas
Kedua, tenaga honorer yang telah menerima pelanggaran disiplin. Catatan pelanggaran disiplin ini mencerminkan ketidakmampuan tenaga honorer dalam mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, sehingga dianggap tidak layak untuk diangkat menjadi PPPK.