Pelamar PPPK yang lolos seleksi administrasi akan lanjut ke tahap seleksi kompetensi.
BACA JUGA:Kabar Baik! TENAGA honorer Lulusan SD Akan Diangkat PPPK! Ini Syaratnya
BACA JUGA:Gaji PPPK Akan Dibayarkan Dari APBN? Tidak Dibebankan Ke Daerah?
Pelamar PPPK yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah paling lambat 3 hari kalender setelah pengumuman, selama kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Jika sanggahan diterima, pengumuman ulang hasil seleksi administrasi PPPK akan disampaikan paling lambat 7 hari kalender dari berakhirnya masa sanggah
Seleksi Kompetensi PPPK dilaksanakan dengan menggunakan computer-asssisted test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).
Seleksi Kompetensi terdiri dari:
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kom