radarseluma.com, NASIONAL - Tenaga honorer yang akan diangkat jadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS).
Pengadaan PPPK untuk mengisi jabatan fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
Jelang pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2024, berikut informasi seleksi PPPK terbaru.
Seleksi PPPK 2024
Tahapan seleksi PPPK 2024 diatur dalam PermenPANRB No 6 Tahun 2024. Seleksi PPPK 2024 terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Berikut sejumlah aturannya.
1. Seleksi Administrasi PPPK
Pelamar PPPK wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi, lengkap dengan dokumen lamaran yang disyaratkan.
Pelamar PPPK yang lolos seleksi administrasi akan lanjut ke tahap seleksi kompetensi.