Kabar Baik! TENAGA honorer Lulusan SD Akan Diangkat PPPK! Ini Syaratnya

Selasa 30-07-2024,12:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Akan tetapi, masih ada syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.

 

Syaratnya yaitu tenaga honorer tersebut wajib terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar bisa diangkat menjadi PPPK.

 

"Jangan kecil hati, khusus untuk honorer yang sudah terdata di BKN, lulusan SD bisa diakomodasi. Semua adalah pejuang, wajib dihargai, apalagi yang sudah puluhan tahun mengabdi," ujar Mardani.

 

Selain itu, Mardani Ali Sera juga menyampaikan untuk tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

 

Bahkan, tenaga honorer juga direncanakan akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Desember 2024, termasuk untuk lulusan SD.

 

"Semua honorer yang terdata di BKN Insya Allah Desember 2024 semua dapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan lulusan SD dibolehkan khusus untuk honorer" kata Mardani.

 

Mardani Ali Sera selaku anggota Komisi II DPR mengungkap bahwa keputusan tersebut telah disepakati oleh MenPAN RB dan juga Badan Kepegawaian Negara (BKN). (***)

 

Kategori :