Kejari dan Polres Seluma Dampingi Bawaslu, Kurangi Pelanggaran Jelang Pilkada 2024

Senin 29-07-2024,10:09 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : Jeffri Ginting

 

PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.id,  - Dalam rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang akan digelar rutin oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma. Dimana, rakor ini diadakan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan umum (Pemilu). Dalam mengawal pengawasan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2014 ini. Diharapkan dapat mengurangi pelanggaran selama pelaksanaan tahapan Pilkada.

 

BACA JUGA: Kerap Ditolak Kemendagri, DPRD Seluma Tekankan Revisi Reperda RTRW Diperlukan Timsus

BACA JUGA:Satu Tahun Jadi Honorer Ternyata Bisa Diangkat PPPK

 

Dalam Sentra Gakkumdu, terdapat tiga lembaga yang akan menetapkan putusan terkait dengan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, . Yakni dari Kepolisian, Kejaksaan dan juga Bawaslu.

 

Dikatakan Eko Darmansyah, SH selaku Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seluma, dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Harus mengedepankan kepastian hukum. Gakkumdu perlu melakukan penyamaan persepsi tentang unsur-unsur dalam pasal ketentuan pidana Pemilu.

 

"Dari Kejaksaan Negeri Seluma menyampaikan bahwa, terkait dengan alur penanganan perkara tindak pidana. Untuk proses nya sendiri sudah jelas. Kemarin kita sudah berdiskusi panjang, untuk proses nya nanti tetap didampingi dari awal hingga akhir," sampainya.

 

BACA JUGA:Dapatkan Diskon 15 Peren Pembelian Toyota New Innova 2024, DP Relatif Angsuran Terngkau!

BACA JUGA:Terungkap Spesifikasi Nen Fortuner GR Sport Mobil SUV Tangguh dan Handal Desain yang Memikat

Terlebih ada beberapa Pasal yang masih perlu dikoordinasikan kembali ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, maupun ke Bawaslu RI. Kejaksaan Negeri Seluma akan melakukan penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan proposional dan professional. Serta berkomitmen untuk melakukan koordinasi dan komunikasi secara rutin bersama Sentra Gakkumdu

Kategori :