Ikut Aturan Pusat, Pemkab Seluma Siap Terapkan FWA

 Ikut Aturan Pusat, Pemkab Seluma Siap Terapkan FWA

Sekda Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.disway.id – Pemerintah Kabupaten Seluma berencana menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menyusul beberapa daerah yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

 

BACA JUGA:Kenapa Hari Raya Disebut “Lebaran”? Ini Penjelasan Lengkapnya

BACA JUGA:Jangan Biarkan Ghibah Menghancurkan Pahala Ibadah: Menjaga Lisan, Menyelamatkan Amal dan Merawat Taqwa

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, menjelaskan bahwa sistem kerja yang akan diterapkan di Seluma bukanlah libur bagi ASN. Ia menegaskan, yang dimaksud adalah Flexible Working Arrangement (FWA), yakni pengaturan kerja yang lebih fleksibel namun ASN tetap menjalankan tugasnya.

“Beberapa daerah sudah menerapkan WFA. Namun di Seluma ini adalah FWA, dalam artian bukan ASN libur bekerja. Mereka tetap bekerja tetapi diatur oleh kepala OPD masing-masing,” kata Deddy Ramdhani, Rabu (25/3).

Menurutnya, dalam pelaksanaannya nanti masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk mengatur teknis penerapan sistem kerja tersebut di instansinya.

“Jadi terkait dengan pelaksanaan WFA di Seluma nanti, silakan masing-masing kepala OPD untuk mengatur pelaksanaannya,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem Flexible Working Arrangement (FWA) terdapat beberapa bentuk pengaturan kerja. Di antaranya Work From Home (WFH) yakni bekerja dari rumah, Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor seperti biasa, serta Work From Anywhere (WFA) yang memungkinkan pegawai bekerja dari lokasi lain selama tugas dan tanggung jawab tetap dijalankan.

BACA JUGA:Halal Bihalal: Tradisi Penuh Makna yang Menguatkan Silaturahmi dan Bernilai Ibadah di Sisi Allah

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Zenix 2026: Harga Terbaru, Spesifikasi, dan Promo Menarik Kunjungi Dealer Resmi

Dengan adanya sistem kerja fleksibel tersebut, diharapkan kinerja ASN tetap berjalan optimal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.(adt)

 

Sumber: