Dilantik Besok, 518 Pantarlih di Seluma Langsung Kerja

Senin 24-06-2024,10:30 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

Dalam Pemilu lalu per TPS maksimal hanya 300 pemilih, sedangkan dalam Pilkada ini merujuk ke UU ni 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil buati pasal 87 ayat 1, pemilih untuk setiap TPS maksimal 800 orang.(adt)

 

Kategori :