Bapenda Seluma Genjot Pajak Restoran

Senin 10-06-2024,10:40 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

Ia mengatakan, dari 11 jenis pajak daerah itu di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam.

BACA JUGA:Jumlah TPS Pilkada di Seluma Berkurang 274

BACA JUGA:Usai Segel Dibuka, Aktivitas Kantor Dusun Baru Ilir Talo Seluma Pindah

 

Selain itu juga pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.(adt) 

 

Kategori :

Terkait

Senin 10-06-2024,10:40 WIB

Bapenda Seluma Genjot Pajak Restoran

Sabtu 05-11-2022,07:28 WIB

Capai Pajak HTR di BS, 700 Juta