SELEBAR, Radarseluma.Disway.id, - Salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, dengan menggelar pemutihan pajak. Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan dan BBN KB II tahun 2024.
BACA JUGA:8 Hero Raom Paling Kuat di Mobile Legends! Apakah Hero Kesukaan Anda Termasuk? Berikut Daftarnya
BACA JUGA:6 Pelajaran Hidup Dari Mongkey D.Luffy yang Sangat Berarti di Dunia Nyata
Seperti yang disampaikan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Lantas, Iptu Gema Pipi Arizon, SSos MH didampingi oleh KBO Lantas, Ipda Sumanto, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, usai berkoordinasi dengan
Unit Pelayanan Pendapatan Provinsi (UPTD) Kabupaten Seluma atau yang kerap disebut Samsat Kabupaten Seluma. Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma turut membantu program pemerintah yang sudah dijalankan sejak dua tahun lalu. Karena dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga memberikan pemasukan yang cukup signifikan bagi daerah.
"Untuk kegiatan pemutihan pajak, sesuai dengan keputusan Gubernur Bengkulu. Kita mengikuti keputusan Gubernur Bengkulu menggelar program pemutihan pajak," sampainya.
Dikatakannya, program pemutihan pajak kendaraan akan di gelar pada Selasa, 4 Juni hingga tanggal 30 November 2024 mendatang. Program pemutihan pajak kendaraan ini juga sebagai upaya untuk penertiban bagi kendaraan yang selama ini sudah mati pajak. Sehingga diharapkan dapat mendorong pemilik untuk memperbaharui pajak kendaraannya yang kemungkinan sudah lama mati.
"Untuk pemutihan pajak digelar mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 30 November 2024. Untuk kendaraan Roda Dua (R2) keatas dan berplat BD," tegasnya.