BACA JUGA:Bupati Seluma Sampaikan Jawaban Eksekutif ke DPRD Seluma Terkait 6 Raperda
BACA JUGA:3 Mukjizat Nabi Ismail AS, Hingga Saat Ini Masih Di Nikmati Umat Muslim Dunia
Untuk program pemutihan pajak pada tahun ini. Yakni, dengan pemutihan pokok tunggakan dan juga denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khusus kendaraan roda dua plat hitam. Bahkan, untuk program pemutihan pajak pada tahun ini. Diketahui juga tidak memiliki syarat. Hanya saja kendaraan yang mengalami tunggakan.
"Untuk program pemutihan tahun ini khusus Roda dua, tidak ada kriteria kendaraan yang tahun-tahun sekian. Ataupun kendaraan yang mengalami tunggakan berapa tahun. Yang jelas khusus roda dua plat hitam," ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, jika masyarakat ingin mengikuti program pemutihan pajak. Tak hanya dapat datang ke kantor UPTD Seluma saja. Melainkan masyarakat juga dapat melakukannya ke Samsat Keliling (Samling). Lantaran untuk Samling sudah disebarkan di beberapa titik wilayah Kabupaten Seluma. Dalam satu Minggu UPTD Seluma telah memprogramkan Samling dengan jadwal dalam satu Minggu tiga kali.
Dengan demikian KBO Lantas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat. Khususnya masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Seluma. Untuk dapat memanfaatkan program yang telah diberikan, yakni program pemutihan pajak kendaraan. Sehingga masyarakat Kabupaten Seluma dapat tertib akan pajak.
"Kita harapkan kepada masyarakat saat memanfaatkan program pemutihan pajak ini," pungkasnya.
Adapun tujuan dilaksanakannya program tersebut yakni. Dalam rangka meringankan beban masyarakat dan mengurangi nilai tunggakan kendaraan. Jika masyarakat ingin mengikuti program tersebut. Masyarakat hanya membawa persyaratan yakni, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Kopy Bukti Pemilikkan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Foto kopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(ctr)