Namun dalam web, MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Namun, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.
Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
BACA JUGA: Dulwich College International Berekspansi ke Bangkok, Gaet Pengembang Terkemuka Thailand
Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
Teddy menilai syarat 'terhitung sejak penetapan Pasangan Calon' yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.
Pihaknya pun mengajukan gugatan ke MA. Mereka meminta MA mengubah pasal tersebut agar syarat usia minimal 30 tahun tersebut terhitung sejak pelantikan calon terpilih.