Jakarta, Radarseluma.Disway.Id, - Ada yang baru di Pilkada tahun 2024 ini. Berdasarkan pusutan Mahkamah Agung (MA), syarat Cagub dan Cawagub berubah. MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.
BACA JUGA:Ferrari 458 Sport Balap Warna Putih Tampil Memukau Mobil Desain Canggih dan Fitur Sistem Terbaru
"Kabul permohonan HUM," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA.
Gugatan ini masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.
Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.