SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Usai menerima surat balasan konfirmasi, terkait dengan telah dilakukan pengembalian atau belum atas temuan Kerugian Negara (KN) Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pada Jumat (15/3), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, menyampaikan surat balasan dari pihak Inspektorat Kabupaten Seluma.
Seperti yang di sampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyampaikan, mendasari surat resmi yang telah dikirimkan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma ke Penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Seluma, pada tanggal 14 Maret 2024.
Bahwa, dari laporan audit Investigasi yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA). Saat ini telah ada upaya pengembalian, setelah diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan upaya pengembalian atas adanya temuan Kerugian Negara (KN).
"Sudah ada pengembalian sebesar Rp 205 juta yang telah ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Seluma. Dari total Kerugian Negara sebesar Rp 631 juta," sampai Dwi saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
BACA JUGA: Pemda Seluma Terima 2.500 Kuota CASN