Kerugian Negera 631 Juta, Desa Suban Seluma Baru Kembalikan Rp 205 Juta

Jumat 15-03-2024,16:03 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

Dwi juga menerangkan, dari total Kerugian Negara sebesar Rp 631 juta dari hasil audit Investigasi yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Seluma. Yakni dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Suban, Kecamatan Semidang Alas tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020. Terdiri dari pengerjaan fisik dan non fisik dalam pengelolaan anggaran Dana Desa.

 

"Ada fisik dan sebagian non fisik dalam pengelolaan Dana Desa tersebut. Kita masih akan koordinasi dan minta petunjuk ke pimpinan terkait langkah selanjutnya," tegasnya.

 

Dwi juga menegaskan, jika dilihat dari batas waktu yang telah diberikan selama 60 hari untuk melakukan pengembalian atas adanya temuan Kerugian Negara. Pada saat ini telah melewati batas waktu 60 hari yang telah diberikan. Sesuai dengan MoU, baru dikembalikan sebesar Rp 205 juta, dari total KN sebesar Rp 631 juta.

 

"Kita lihat dulu nanti, kita akan koordinasi ke pimpinan," pungkasnya.

 

Diketahui, jika dari waktu 60 hari yang telah diberikan kepada Desa Suban untuk melakukan pengembalian Kerudian Negara. Telah jatuh tempo sejak tanggal 8 Maret 2024 yang lalu. Pemerintah Desa Suban belum melakukan pengembalian Kerugian Negara seluruhnya. Bahkan belum setelah dari total temuan Kerugian Negara yang ditimbulkan. Dari hasil audit Investigasi yang dilakukan oleh pihak Aparat Pengawas  Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA:Fadil Jaidi Sudah Tunangan? Lucu Begini Respon Pak Muh

BACA JUGA:Semakin Mudah, Syarat Pengajuan KUR Mandiri Terbaru 2024 Khusus di Bulan Ramadhan Proses Cepat Caranya Simak!

Dalam audit yang dilakukan, ditemukannya adanya Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam pengelola anggaran APBDes tahun 2019 dan tangun anggaran 2020. Yakni kurang lebih mencapai Rp 631 juta. Temuan tersebut terdiri dari temuan  Administrasi dan temuan Fisik.

 

Audit Investigasi dalam pengelolaan anggaran program Dana Desa (DD) Desa Suban. Merupakan permintaan dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) Polres Seluma dan pengaduan masyarakat ke pihak Inspektorat Kabupaten Seluma.

 

Kategori :