Berdasarkan pemberhentian berdasarkan permintaan telah ditelaah dan telah di sampaikan. Bahkan, dari pihak Inspektorat dan Dinas PMD juga telah langsung melakukan klarifikasi terhadap kepala desa yang bersangkutan.
"Dokumen pemberhentian berdasarkan permintaan telah disampaikan ke Bupati juga," ujarnya.
Terkait permasalahan di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo. Seluruh dokumen pemeriksaan bersama dengan bukti dan foto yang di laporan oleh masyarakat. Saat ini juga telah disampaikan ke Bupati Seluma dalam bentuk laporan.
"Dusun Baru, laporan dokumen pemeriksaan dan bukti-bukti juga telah kita sampaikan ke meja Bupati," terangnya.
Sedangkan untuk laporan dan keluhan masyarakat yang berada di Desa Kembang Manis. Atas telah ditetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Kemang Manis yang baru menjabat. Berdasarkan aturan dan telah di proses, hanya saja masih menunggu dokumen pendukung lainnya.
"Yang jelas saat ini pertama adalah pemberhentian kades terpilihnya berdasarkan aturan. Sehingga kedepannya barulah ditunjuk PLH Kepala Desa," pungkasnya.
BACA JUGA: Jaksa Cek Lokasi, Dalami Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma
BACA JUGA: Sudah Lebih 1500 Kasus Korupsi Diungkap Komisi Nasional Anti Korupsi Thailand, Indonesia?
Nopetri juga mengatakan, jika pada saat ini pihaknya hanya sekedar pemberhentian sementara saja kepala desanya. Sehingga jika memang telah di berhentikan berdasarkan undang undang. Maka, ditunjuklah sekretaris desa sebagai PLH desa kedepannya.(ctr)