Setuju Tidak Setuju! ASN Harus Simak UU No 20 Tahun 2023 Bab XIII Larangan Pasal 65

Sabtu 27-01-2024,15:37 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

radarseluma.diaway.id, NASIONAL - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 31 Oktober 2023 sudah diresmikan Presiden Joko Widodo membawa angin segar, baik itu ASN tenaga honorer dan PPPK.

 

Terdapat point dramatis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah di sahkan bagi ASN di Seluruh Indonesia.

 

BACA JUGA:Honorer Tidak Lulus PPPK dan ASN 2024, Kesempatan Tenaga Honorer Kandas!

BACA JUGA:UU No 20 Tahun 2023, ASN dan PPPK di Seluma Ini Info Penting! Honorer Meradang

 

 

Berikut bunyi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: 

 

ASN Tidak diperkenankan mengangkat honorer, ini lah poin yang harus diperhatikan ASN kalau tidak ingin disanksi

Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :

a.Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;

Kategori :