Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, Dapat BBM, Nelayan Harus Punya Rekomendasi

Kamis 11-01-2024,21:00 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Jeffri Ginting

 

 

BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id,  - Dinas Perikanan Bengkulu Selatan, melaksanakan pertemuan terbuka bahas Paturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Pengguna BBM Nelayan Kabupaten Bengkulu Selatan. Yang mana kegiatan Ini dipimpin Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Selatan, Santono, M.Pd dihadiri DAN POS Polairud Manna, DAN POS Lanal Manna, Pengawas/Pengurus SPBU Pasar Bawah, SPBU Kutau, SPBU Ibul dan SPBU Tanjung Raman serta Perwakilan Nelayan Pasar Bawah dan Nelayan Pino Raya.

 

Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Santono, M.Pd menyebut dihadirkannya mereka-mereka agar sama-sama mengetahui dan dapat menerapkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Pengguna BBM Nelayan Kabupaten Bengkulu Selatan.

 

BACA JUGA:Rolls-Royce-Phantom Mengintip Spesifikasi Mesin V12 Terbo Sistem Empat Roda Otomatis Fitur Teknologi Hibrida

BACA JUGA:Mengejutkan Harga Rolls-Royce Phantom Termahal di Inggris Pemiliknya Bukan Orang Kaleng-Kaleng, Jutawan

 

"Inti dari pertemuan tersebut dapat mengikuti aturan sesuai dengan Peraturan BPH Migas Tahun 2023, dan para nelayan terpenuhi kebutuhan

BBM,"ungkap Santono.

 

Ia mengaku terbitnya Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus merupakan upaya pengaturan, pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran, tepat volume, tepat manfaat sesuai peruntukannya.

 

“Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, yang semula hanya mengatur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Minyak Solar namun kini mengatur juga terkait surat rekomendasi untuk pembelian Pertalite,”demikian Santono.

Kategori :