Sapin (47) salah satu nelayan pasar bahwa mengaku pentingnya penerapan peraturan untuk pembelian minyak Solar atau Pertalite bagi nelayan, sehingga para nelayan tidak kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar.
BACA JUGA:MPC PP Klaim Kantongi Izin Pungutan, Bupati Seluma Tegaskan Tak Ada Izin
BACA JUGA: 5 Ton Beras cadangan Pangan, Dibagikan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan
"Tanpa bahkan bakar sulit untuk berovrasinya nelayan dan pemerintah harus memproritaskan nelayan. Terlebih lagi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019,"pungkas Sapin.(yes)