Keputusan tersebut membahas terkait mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional.
BACA JUGA:Kelulusan PPPK 2023 Memanas, Anggota DPRD Ini Turun Tangan! Dugaan Ada Kecurangan....
Pemerintah memprioritaskan dua kategori honorer dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.
Dua kategori honorer tersebut antara lain eks THK-II dan juga non ASN dengan lulusan peringkat terbaik.
Memang saat ini untuk menata tenaga honorer yang akan dihapuskan pemerintah tengah fokus untuk melakukan pengangkatan honorer menjadi ASN lewat jalur PPPK.
Setelah disahkannya UU ASN 2023, pemerintah dan DPR akan merancang Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya Menpan RB menaruh perhatian terhadap penataan honorer.
Sehingga dipastikan bahwa dalam proses pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024, tidak akan terjadi PHK massal.