Nah solusi yang diambil pemerintah termasuk MenPAN RB untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer ini adalah pengangkatan menjadi ASN yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Sehingga di tahun 2024, tenaga honorer akan menjadi PPPK 2024 dengan pembagian PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Untuk kelulusannya, akan dilihat dari peringkat terbaik yakni penilaian kinerja selama periode 2023.
Nah jadi terkait gaji tenaga honorer 2024, setelah PHK massal dibatalkan dan pengangkatan menjadi PPPPK 2024 akan dilaksanakan, MenPAN RB bocorkan ketentuannya.
Lanjut, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan UU ASN 2023 terbaru ini akan memperluas skema serta mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu pilihan untuk penataan tenaga honorer 2024.
BACA JUGA:UU ASN Sudah Disahkan, Dampak Bagi Guru Honorer? Kabar Buruk Atau Gembira? simak Selengkapnya
BACA JUGA:Kelulusan PPPK 2023 Memanas, Anggota DPRD Ini Turun Tangan! Dugaan Ada Kecurangan....
Anas pun menambahkan bahwa di dalam PP turunan UU ASN 2023 tersebut juga akan mengatur tentang gaji atau pendapatan tenaga honorer yang nantinya tidak akan ada potongan alias penurunan.