radarseluma.disway.id - Setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 resmi dan telah disepakati DPR RI, MenPAN RB sangat lega, karena nasib tenaga honorer terselamatkan di tahun 2024.
Betul, nasib tenaga honorer telah diamankan dan diselamatkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Sebelumnya UU ASN 2023 sudah dilakukan direvisi oleh DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), akhirnya tenaga honorer pun bisa bernafas lega.
Karena, PHK Massal resmi dibatalkan dan penghapusan status non-ASN juga dibatalkan di tahun 2023.
Dengan begitu, para pegawai non-ASN perlu kiranya berterimakasih kepada DPR RI serta MenPAN RB.
Kemudian amanat dari UU ASN 2023, setelah PHK Massal dibatalkan, pemerintah diberi batas hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer ini.